KONAWE UTARA, – Polsek Wiwirano Konawe Utara telah berhasil menangkap pasangan suami-istri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sabu-sabu, pada Kamis (16/3/2023). Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, SH,SIK., membenarkan penangkapan kabar tersebut.
AKBP Priyo Utomo mengungkapkan, Kejadian itu terjadi pada hari kamis, 16 Maret 2023, sekira pukul 19.00 Wita. Kapolsek Wiwirano bersama personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pariama (Kost Panjang), Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu.
Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.Kemudian Kapolsek bersama tim, bergerak melakukan pengintaian dan under cover disekitar TKP tidak berselang waktu lama, tim polsek wiwirano mengamankan seorang Laki-laki Inisial K (24) Tahun dan Istrinya J (43) Tahun yang sedang memakai Sabu.
Pasangan Pasutri itu di amankan diduga memakai narkotika jenis Sabu. Tim gerak cepat Polsek Wiwirano melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang di saksikan oleh pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi. Polisi menemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dirumah pelaku yang disembunyikan didalam kamar.
Barang bukti yang didapat ditangan pelaku berupa empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu Uang tunai Rp. 600.000, 1 buah alat bong, 2 korek gas dan 1 Unit Hp Oppo A15.
“Pelaku beserta barang bukti terebut di amankan di Polsek Wiwirano untuk selanjutnya di serahkan ke Satresnarkoba polres konawe utara untuk proses selanjutnya,” ucap Priyo. (red)