Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemprov Sultra, BPK Sebut Ini Yang Mesti Dibenahi Ali Mazi

285

KENDARI – Anggota IV BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh menyerahkan Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan  keuangan  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov  Sultra) Tahun Anggaran 2021, kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Mei 2022.

BPK RI memberikan Opini “Wajar Tanpa  Pengecualian”,  yakni perolehan  Opini  Wajar  Tanpa  Pengecualian  (WTP) atas keberhasilan Pemprov Sultra mempertahankan opini WTP tersebut merupakan untuk yang sembilan kali secara  berturut-turut.

Dalam arahannya, Haerul Saleh menyatakan bahwa LHP atas  LKPD Tahun 2021 merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas  tiga laporan utama yang  menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas  LKPD Tahun  2021 yang  memuat Opini serta  LHP atas  Sistem Pengendalian Intern (SPI)  dan  Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan  hasil  pemeriksaan kinerja, yakni LHP Kinerja atas  penanggulangan kemiskinan.

“Dalam hal ini Pemprov Sultra beserta jajarannya menunjukkan komitmennya terhadap kualitas laporan keuangan yang  dihasilkan. dan tentu  tidak terlepas dari sinergi yang  efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta  dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,”terang Haerul Saleh.

Namun kata dia,  masih terdapat hal – hal yang perlu mendapat perhatian, diantaranya Pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan  Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor (BBNKN) belum sesuai ketentuan,  sehingga  mengakibatkan  potensi  kekurangan  penerimaan  Pajak  Kendaraan  Bermotor   untuk kendaraan dinas pemerintah sebesar Rp 4,83 Miliar.

Kemudian, pengelolaan belanja transfer Pemprov Sultra belum sesuai ketentuan, dimana terdapat keterlambatan dalam penetapan dan  penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat segera memanfaatkan dana  bagi hasil pajak daerah dari Pemprov Sultra.

Hal yang sama juga pada pengelolaan kewajiban jangka pendek  lainnya kurang  memadai, dimana Pemprov Sultra belum optimal dalam menyelesaikan Utang  sebesar Rp 23,85 Miliar, yang  mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan.

Selain itu, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan pada  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Asrun Lio, belum tertib, dimana Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan belum melengkapi persyaratan yang  harus  diinput pada  Aplikasi Online  Monitoring  Sistem  perbendaharaan  Anggaran  negara  (OMSPAN) sesuai  batas   waktu   yang   telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan DAK Fisik Reguler Pendidikan Subbidang SMK tahap III tidak terealisasi, serta pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menanggung utang kepada pihak ketiga, dan  membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) tahun  berikutnya sebesar Rp 24.55 Miliar.

Diakhir sambutannya Haerul Saleh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan  Anggota DPRD serta  Gubernur Sulawesi tenggara, yang telah mendukung upaya  BPK dalam  menjadi  pendorong pengelolaan  keuangan negara untuk  mencapai  tujuan  Negara melalui  pemeriksaan  yang berkualitas dan bermanfaat. (P2)

Komentar Pembaca