TIM Buser 77 Menangkap Seorang Pria Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Wanita

91

KENDARIEKSPRES.COM – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial R (20), Minggu (17/7). R dibekuk karena melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial AR (28) di Jalan Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (15/2). Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat R dan orang tuanya inisial AH berkunjung ke rumah tantenya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak lama kemudian, lanjutnya, AR bertengkar dengan orang tua pelaku dan tiba-tiba R langsung memukul korban di bagian hidung menggunakan tangan kanannya. “Saat korban masih bertengkar dengan ibu tersangka, tiba-tiba tersangka datang langsung memukul korban. Mertua korban dan ibu tersangka masih saudara kandung,” ucap AKP Fitrayadi kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/7). Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan karena peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.

“Karena tak terima dengan perlakuan R, korban langsung ke Polsek Mandonga untuk membuat laporan polisi,” katanya. Ia menyebutkan setelah menerima laporan dari korban dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga menuturkan setelah empat bulan dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.

“Selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim akan menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan selanjutnya,” lanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP atau ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (mcr6/jpnn)

Komentar Pembaca