Polda Sultra Selamatkan Ratusan Miliar Potensi Kerugian Negara Akibat Ilegal Mining
KENDARIEKSPRES.COM, – Tipidter Polda Sultra mengklaim telah berhasil menyelamatkan ratusan miliar potensi kerugian negara. Tipidter Polda Sultra menyatakan penyelamatan uang negara itu dilakukan melalui Operasi gabungan pemberantasan penambangan ilegal tanpa ijin (PETI) sehari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ilegal mining, ilegal loging, judi online hingga narkoba.
Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo, langsung merespon cepat atensi atau Commander Wish’ dari Kapolri untuk memberantas berbagai jenis ilegal mining dan dan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Polda Sultra.
Sejak awal Oktober 2022, Tim Tipidter Polda Sultra langsung menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan tanpa ijin (PETI) di Sulawesi Tenggara yang berpotensi merugikan negara.
Pada pelaksanaan operasi bersih-bersih tersebut, total sudah ratusan alat berat jenis Excavator dan puluhan kendaraan dump truk yang diamankan Tipidter Polda Sultra dari oknum dan perusahaan yang melakukan praktik PETI.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo, di Kendari, Jumat (11/11/2022).
“Sesuai arahan Kapolri, jika ada praktik penambangan ilegal dan perambahan hutan lindung akan kita tindakan tegas, apapun yang menjadi atensi dari Kapolri segera kami laksanakan. Olehnya itu, saya ditempatkan di Polda Sultra harus bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Tenggara,” ucap Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu.
Priyo menjelaskan pola operasi dengan mengedepankan Preventif Strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana. Tipidter Polda Sultra melibatkan tim eksternal terdiri dari POM, LSM, insan pers serta masyarakat.
Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk menjaga aset daerah dan negara memberikan mengedukasi kepada para pengusaha yang bergerak disektor pertambangan supaya melakukan usaha yang baik dan benar.
Lanjut Priyo menegaskan, penambangan ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang baik.
“Dampak lainnya negara juga akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya. Selain itu, kegiatan penambangan ilegal justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif. Pasalnya kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan,” tegas Priyo.
Priyo menambahkan, apabila praktik PETI ini dibiarkan akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi.
“Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yg sudah ada Peti-nya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karenanya,” tukasnya. (Red)