BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kecelakaan di Plumpang

50

KENDARIEKSPRES, – Kebakaran yang melanda Depot Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam (3/3) malam menyebabkan kerusakan parah pada rumah warga di sekitar lokasi dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa, serta 51 lainnya luka-luka.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan segera menurunkan tim Rapid Response Service (LCT) untuk mengidentifikasi peserta yang juga menjadi korban.

Hingga saat ini, enam korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana tiga di antaranya merupakan Penerima Upah (PU) sedangkan tiga lainnya merupakan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan korban dianggap sebagai kasus kecelakaan kerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengunjungi langsung salah satu peserta yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,”terang Anggoro.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk selama perjalanan menuju atau dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain pengobatan tanpa batas hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Jaminan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari gaji yang dilaporkan selama 12 bulan, kemudian 50% dari gaji sampai sembuh.

Bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan dan beasiswa untuk dua orang anak, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, hingga maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan itu, Direktur RS Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar mengapresiasi respon cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,”ungkap Dody.

Di akhir kunjungannya, Anggoro kembali mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat bekerja.

Pentingnya perlindungan dan manfaat yang diberikan oleh JKK, yang dapat membantu meringankan beban finansial akibat kecelakaan kerja baik bagi peserta maupun keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh peserta, serta mendorong seluruh pekerja untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.

“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,”imbuh Anggoro.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

“Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,”pungkas Anggoro.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Abdurrohman menambahkan, “Pemberi kerja dan dunia usaha di Sulawesi Tenggara khususnya harus belajar dari kejadian ini dan memastikan seluruh pekerja atau karyawannya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman jika terjadi risiko,” ucapnya

Abdurrohman menekankan pentingnya pengusaha bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya serta memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mereka.

“Dengan demikian, risiko dan beban keuangan akibat kecelakaan kerja dapat diminimalkan, dan pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya. (red)

Komentar Pembaca