Penanganan Terkait Kematian Yusuf Kardawi Terkendala Karena Minimnya Alat Bukti

226

KENDARIEKSPRES.COM – Akhir September 2019 jadi momen kelam bagi pergerakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua mahasiswa dari Universitas Haluoleo Kendari (UHO), tewas saat mengikuti unjuk rasa  untuk menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/9/2019). Demonstrasi awalnya berlangsung tertib. Namun, jelang siang hari, suasana mulai tidak kondusif.

Senin, 26 September 2022 sekira pukul 12.30 wita, massa aksi dari KBM Tekhnik & vokasi UHO menggelar unjuk rasa di depan Kantor polda Sultra memperingati tiga tahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang tewas pada 26 September 2019.

Massa aksi menuntut penuntasan kasus kematian Yusuf Kardawi yang sampai saat ini belum ada titik terang. Mereka juga meminta dilaksanakan dialog terbuka yang dihadiri oleh pihak Kepolisian terkait kasus kematian yusuf kardawi


Pada aksi tersebut, perwakilan massa dari KBM Tekhnik & vokasi UHO diterima oleh Kapolresta kendari KBP Eka Fatur Rahman bersama Dir Krimum Polda Sultra KBP Iwayan Riko Setiawan.

KBP Eka Fatur Rahman, mengatakan Polresta Kendari bertanggung jawab penuh atas situasi keamanan di wilayah kota kendari. Dia pun Siap apabila diundang untuk dilaksanakannya dialog terbuka.

Sementara itu, Dir Krimum Polda Sultra KBP Iwayan Riko Setiawan dihadapan massa aksi mengungkapkan bahwa penanganan terkait kematian yusuf kardawi terkendala karena minimnya alat bukti,

“Tidak adanya saksi dan tidak adanya kegiatan otopsi terhadap jasad korban karena keluarga korban menolak giat otopsi,” ungkapnya.

Lanjut dia membeberkan, Saksi yang disampaikan oleh pihak mahasiswa beberapa tahun lalu ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tidak bisa dikategorikan sebagai saksi.

“Tidak bisa dikategorikan saksi, karena tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung dan tidak mengetahui kejadian terkait meninggalnya yusuf kardawi,” bebernya.

Lanjut Iwayan Riko mengatakan, apabila dari pihak mahasiswa bisa menghadirkan saksi terkait kematian yusuf kardawi dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Polda Sultra siap apabila dilaksanakan diskusi secara terbuka  yang dihadiri mahasiswa, keluarga korban dan saksi,” tukasnya. (red)

Komentar Pembaca