Tidak Mengindahkan Instruksi Kapolri, Ampuh Sultra Minta Kapolri Tindak PT. SCM dan Copot Kapolres Konawe

838

“Aktivitas tambang pasir dan perambahan hutan produksi illegal serta diduga kriminalisasi terhadap Petani di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,

KONAWE, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk melakukan penindakan kepada PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terkait dugaan penadahan pasir ilegal. 

Selain itu, Ampuh Sultra juga meminta Kapolri untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Konawe yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

“Kami meminta kepada bapak Kapolri untuk segera melakukan penindakan terhadap PT. SCM yang kami duga melakukan penadahan pasir ilegal. Selain itu, kami juga meminta agar Kapolres Konawe dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pembiaran terjadinya penambangan pasir secara ilegal di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,” ucap direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui siaran pers miliknya, Senin (24/10/22). 

Menurut Hendro, PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) diduga dengan sadar telah melakukan tindakan penadahan atau membeli pasir dari hasil penambangan secara ilegal. Yang dimana hal tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. 

“Kami punya bukti, bahwa oknum penambang pasir ilegal ini menjual hasil pertambangan mereka kepada pihak PT. SCM, tentu hal tersebut menurut kami, merupakan sebuah kejahatan berdasarkan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya kembali meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) atas dugaan melakukan penadahan hasil tambang (pasir) ilegal. 

“Harapan kami, agar kiranya pihak Bareskrim Mabes Polri bisa segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. SCM terkait dengan dugaan penadahan pasir yang dihasilkan dari kegitan pertambangan illegal,” terangnya 

Selain dari pada itu, pihaknya juga menyoroti kinerja Kapolres Konawe yang disebutnya wajib untuk dicopot dari jabatannya. Sebab Kapolres Konawe dinilai tendensius dalam menegakkan hukum diwilayahnya. 

“Ada contoh kasus yang sangat terang sikap tendensiusnya menurut kami, Kapolres Konawe baru-baru ini menetapkan tersangka salah seorang warga disana dengan tuduhan melakukan ilegal loging. Namun disisi lain yang dimana masyarakat melakukan penambangan pasir secara ilegal, justru tidak dilakukan penindakan. Kok bisa begitu?,” imbuhnya.

Padahal, menurutnya, berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang diterimanya. Masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal loging tersebut menggunakan kayu yang diambilnya untuk membangun sebuah pondok kecil di tengah hutan bukan untuk perjualbelikan. 

Berbeda dengan masyarakat lainnya yang justru melakukan penambangan pasir dan perambahan hutan produksi  secara ilegal untuk diperjual belikan kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan pihak lain. Mirisnya, tidak dilakukan penindakan oleh Polres Konawe. 

“Kami paham bahwa ilegal loging merupakan sebuah kejahatan, sama juga dengan ilegal mining. Pertanyaannya kepada yang di proses hukum hanya masyarakat yang diduga melakukan ilegal loging, sedangkan yang melakukan ilegal mining berupa penambangan pasir ilegal malah dibiarkan?,” tanya Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu dengan nada heran.

Olehnya itu, pria yang juga merupakan pengurus DPP KNPI Pusat itu berpendapat, bahwa sudah sepantasnya bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Konawe yang dinilai tendensius atau tidak adil dalam menegakkan hukum diwilayahnya. 

“Kami ingin agar penegakkan hukum di Kabupaten Konawe ditegakkan secara adil, tanpa ada diskriminasi apalagi sampai melakukan upaya kriminalisasi. Maka oleh sebab itu, kami berpendapat sudah sepantasnya Kapolres Konawe dicopot dari jabatannya,” tegas pria yang akrab disapa Egis itu. 

Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat ini akan menyuarakan dugaan kejahatan PT. SCM hingga pencopotan Kapolres Konawe di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

“Insyaa Allah dalam waktu dekat, paling lamat Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 kami akan bertandang ke Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan kami,” tutupnya.

Dan ketika di konfirmasi terkait adanya aktivitas tambang pasir dan perambahan hutan produksi  illegal serta kriminalisasi terhadap petani  di Desa Lalomerui  tersebut, Kapolres Konawe  AKBP Ahmad Setiadi mengarahkan awak media langsung  Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub Kamaru.

Anehnya saat awak media kembali meminta informasi terkait itu, AKP Jacub Kamaru, kembali mengarahkan awak media ke Polda Sultra,

“Kalo ada data lengkapnya, bisa di bawakan ke kami juga, atau bisa langsung ke Polda Sultra lebih bagus,” ucapnya.

Komentar Pembaca